
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan kekurangan pagu anggaran tahun 2026 untuk pembangunan infrastruktur seperti base transceiver station (BTS) dan operasional Pusat Data Nasional (PDN).
“Berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri Bappenass, Komdigi mendapatkan pagu indikatif tahun anggaran 2026 sebesar Rp 7,75 triliun terdiri sumber rupiah murni sebesar Rp 2,9 triliun, dan juga beberapa tambahan anggaran dari yang ada di dalam pagu indikatif tersebut,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemkomdigi, Ismail pada Senin (7/7/2025).
Pernyataan ini disampaikannya saat Rapat Kerja Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) beserta jajaran dengan Komisi I DPR RI. Rapat ini juga dihadiri pula oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Dewan Pers.
“Untuk kebutuhan 2026 kami sudah mendapatkan masukan dari seluruh unit kerja, kebutuhan Komdigi ini ada di angka Rp20,3 triliun triliun sehingga dibutuhkan kekurangan anggaran Rp12,6 triliun.”
Ismail meneruskan kekurangan anggaran Kemkomdigi akan dimasukkan untuk empat program prioritas meliputi program pengembangan dan penguatan infrastruktur digital sebesar Rp7,7 triliun, dan program pengembangan dan penguatan ekosistem digital sebesar Rp2,7 triliun.
Kemudian, program komunikasi publik dan media sebesar Rp313 miliar dan program dukungan manajemen sebesar Rp1,7 triliun.
“Kebutuhan anggaran tahun 2026 sebesar Rp 20,3 triliun ini akan ditindaklanjuti dalam berbagai program prioritas antara lain pengembangan BTS dan akses internet di program penguatan infrastruktur untuk teresterial, artinya akan cukup banyak pengembangan menjadikan infrastruktur ke arah teresterial. Kemudian, pemeliharaan BTS 4G baik di Papua dan non-Papua, akses internet, Satria-1, dan layanan publik,” tuturnya.
Program pengembangan dan penguatan ekosistem membutuhkan anggaran Rp3,1 trilun dengan yang tersedia Rp412 miliar. Kekurangan anggaran itu dialokasikan pemeliharaan operasional Pusat Data Nasional (PDN) dan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
“Pemeliharaan operasional TKPPSE (Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik) atau sistem mengawasi ruang digital, penanganan konten ilegal, penyelenggaraan pengawasan aktivitas dan transaksi elektronik, dukungan pengawasan ruang digital termasuk pelatihan dan literasi digital untuk anak dan kelompok rentan, Digital Talent Scholarship, beasiswa S2 dan S3 bidang digital, serta dukungan pembangunan SDM (sumber daya manusia) digital,” ucap Ismail.
Kebutuhan, anggaran program komunikasi dan media belum tersedia di pagu indikatif yang akan digunakan bagi pengelolana komunikasi publik.
Terakhir, kebutuhan program dukungan manajemen sebesar Rp3,7 triliun yang tersedia Rp1,8 triliun sehingga membutuhkan anggaran Rp1,7 triliun. Anggaran ini akan digunakan kebutuhan gaji, tunjangan, dan berbagai hal-hal yang bersifat manajerial untuk menjalankan fungsi-fungsi pengawasan dan sebagainya.
Sementara itu mengenai kebutuhan anggaran lembaga di bawah Kemkomdigi, yakni KPI Pusat di pagu indikatif sebesar Rp28,7 miliar, sedangkan kebutuhan anggaran Rp57,9 miliar sehingga kekurangan anggaran Rp29,2 miliar.
Pagu indikatif KIP sebesar Rp24,6 miliar dari kebutuhan anggaran Rp49,8 miliar, sehingga kekurangan anggaran Rp25,1 miliar. Pagu indikatif Dewan Pers sebesar Rp13,1 miliar dari kebutuhan anggaran Rp70,1 sehingga kekurangan anggaran Rp56,9 miliar.
“Pagu indikatif tahun anggaran 2026, memang ada kekurangan sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Sekjen terkait program-program prioritas pengembangan dan penguatan infrastruktur digital, pengembangan dan penguatan ekosistem digital, komunikasi publik dan media, dan dukungan manajemen. Demikian kami sampaikan kepada para pemimpinan Komisi I,” ucap Menkomdigi, Meutya Hafid. (adm)
Sumber: detik.com