
Jakarta – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) membentuk badan usaha yang berfungsi mengoordinasikan kebutuhan teknis dan operasional di lapangan seperti merelokasi jaringan fiber optik nasional.
Ketua Apjatel, Jerry Siregar mengatakan kesepakatan pembentukan badan usaha itu terjadi pada Rapat Umum Anggota Apjatel 2025. Rapat ini menjadi wadah partisipasi aktif seluruh anggota dalam merumuskan arah dan langkah strategis organisasi ke depan.
“Badan usaha ini ke depannya diharapkan dapat mengefisiensikan dan mengintegrasikan pelaksanaan penataan jaringan dan akan menjadi perpanjangan tangan Apjatel dalam mengkoordinir kebutuhan teknis dan operasional di lapangan,” ujarnya pada Kamis (3/7/2025).
Badan usaha Apjatel ini juga mempunyai tugas memastikan produk dan layanan yang dihasilkan memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.
“Sekaligus dirancang untuk melakukan quality control dan perawatan infrastruktur bersama ke depannya,” ucapnya.
Apjatel sedang menyusun standar relokasi jaringan fiber optik secara nasional dalam proses ini, asosiasi pengusaha fiber optik ini mengangkat isu harmonisasi regulasi antara pusat dan daerah.
Hal ini terutama soal perbedaan aturan yang bisa menambah beban biaya bagi perusahaan dan akhirnya berdampak pada kenaikan harga layanan ke masyarakat.
“Kondisi semrawut kabel fiber optik saat ini disebabkan kurangnya integrasi dan standar yang jelas. Relokasi jaringan harus mempertimbangkan rencana tata ruang agar selaras dengan pesatnya pembangunan infrastruktur di Indonesia,” ucap Dewan Pengawas Apjatel Bambang Prastowo.
“Karena itu, standarisasi menjadi langkah awal untuk menciptakan jaringan yang rapi dan terintegrasi. Saat ini, Apjatel telah melakukan mock up tiang bersama dan sedang mengkaji desain standar yang akan diterapkan.” (adm)
Sumber: detik.com