07
May
Jakarta – Data Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menunjukkan sebanyak 48% pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak berusia di bawah 18 tahun. Langkah ini dihadapi penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian untuk menciptakan ruang digital yang aman. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pelindungan anak di dunia digital harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan semua pihak. “Kami tengah mempersiapkan Peraturan Menteri sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS), namun kami menyadari bahwa keberhasilan PP ini tidak mungkin tercapai tanpa dukungan penuh dari sektor pendidikan dan perlindungan anak,” katanya pada Rabu (7/5/2025). Kerja…