
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memanggil pengelola aplikasi WorldID yang melakukan scan iris mata yang merupakan data biometrik. Langkah ini sebagai tindak lanjut pembekuan yang dilakukan kementerian tadi.
Izin operasional layanan kripto yang dikenal Worldcoin ini dinilai tidak sesuai, sehingga Kemkomdigi memutuskan pembekuan sementara.
“Kalau terkait dengan Worldcoin, itu kan untuk saat ini atas masukan dari masyarakat, kemudian juga atas temuan awal bahwa ada izin-izin yang memang tidak pada tempatnya,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (6/5/2025).
Kemkomdigi berencana memanggil World pada pekan depan untuk mengetahui cara kerja layanan tersebut. Selain itu mencocokkan izin operasional yang diberikan sebelumnya.
“Nah, dari situ kita akan melakukan pemanggilan, kemungkinan di minggu depan. Dari situ kita akan melihat,” ujarnya.
Proyek identitas biometrik yang digagas Sam Altman dikenal sebagai Worldcoin yang rilkis di di Amerika Serikat (AS).
Teknologi ini memverifikasi individu dengan memindai iris atau retina mata mereka dengan imbalan bagian dari mata uang kripto dan ID digital yang disebut WorldID.
Aplikasi itu telah dilarang oleh Kementerian Informasi dan Digital (Kemkomdigi) terkait masalah keamanan ketika viral warga Bekasi ramai ‘menyerahkan’ data iris mata dengan imbalan hingga Rp800 ribu
Kemkomdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Alasannya, guna menjamin keamanan ruang digital.
Pasalnya, hasil penelusuran awal menunjukkan PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Layanan Worldcoin juga tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.
“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” ucap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. (adm)
Sumber: detik.com