
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menetapkan XLSmart, entitas operator seluler baru hasil merger antara XL Axiata dan Smartfren, harus mengembalikan lebar pita 7,5 MHz ke negara.
Dengan begitu XL Axiata mengoperasikan 45 MHz di pita frekuensi 900 MHz, 1,8 GHz, dan 2,1 GHz.
Sementara itu Smartfren mengoperasikan 62 MHz di pita frekuensi 850 MHz dan 2,3 GHz. Artinya, XLSmart memiliki total lebar pita 107 MHz.
Setelah ditinjau oleh Komdigi, 7,5 MHz wajib dikembalikan ke negara dan itu di pita frekuensi 900 MHz milik XL Axiata. Jadi, blok ini akan diseleksi kembali oleh pemerintah untuk diperebutkan oleh operator seluler eksisting.
“(XLSmart mengembalikkan) 7,5 MHz di frekuensi 900 MHz yang dipegang oleh XL itu dikembalikan,” kata Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Jakarta pada Kamis (20/3/2025).
Sebelumnya, merger operator seluler terjadi di Indosat Ooredoo dan Hutchison 3 Indonesia (Tri) menjadi Indosat Ooredoo Hutchison, maka spektrum frekuensi yang dikembalikan kali ini lebih kecil.
Saat itu, Indosat Ooredoo Hutchison mengembalikan 10 MHz di frekuensi 2.100 MHz.
Proses merger XL Axiata dan Smartfren ini sudah di tahap permintaan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika direstui, maka XLSmart sudah dinyatakan sah.
Dengan begitu operator seluler yang akan bergabung ini akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 Maret 2025. Kemudian. XLSmart pun dinyatakan siap beroperasi.
Dengan aksi korporasi operator seluler ini, jumlah operator seluler Indonesia menyisakan tiga perusahaan, yaitu Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart.
“Kalau tugas kita kan sudah, Bu Menteri sudah mengeluarkan yang namanya persetujuan prinsip. Di dalam persetujuan prinsip itu ada apa-apa saja yang harus dilakukan oleh Smartel, Smartfren, dan XL. Nah, itu mereka sudah membuat, menyatakan, bahwa kami sanggup begini-begini,” ucapnya.
“Nah, setelah itu ada kan mekanismenya mereka berproses ke mana, misalnya ke KPPU atau OJK. Nanti mereka RUPS, setelah itu jadilah badan identitas baru, XLSmart, setelah itu baru penyesuaian izinnya,” ujarnya. (adm)
Sumber: detik.com