
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan kooperatif terkait penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) terkait kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) periode 2020-2024.
PDNS merupakan fasilitas penyimpanan data dari pemerintah pusat, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk sementara waktu. Data-data ini dialihkan ke Pusat Data Nasional (PDN) yang saat ini masih dalam proses pembangunan oleh Kmkomdigi.
“Pada prinsipnya kan kantor Kemkomdigi siap membantu apapun yang diperlukan, dokumen, dan lain-lain. Mungkin kita kerja sama dengan kejaksaan, silahkan saja, kami terbuka dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” kataMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Kamis (20/3/2025).
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria, menambahkan pembangunan PDN itu dilakukan sesuai standardisasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Dan, BSSN lagi bekerja dan kita terus berkoordinasi untuk menjamin PDN yang nantinya akan beroperasi, mungkin tidak lama lagi, itu sudah memenuhi semua standar-standar keamanan yang ditetapkan oleh BSSN,” ujarnya.
Sebelumnya, PDN yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat (Jabar) direncanakan beroperasi pada Maret 2025. Namun peresmian fasilitas infrastruktur vital itu mundur sampai April 2025.
Kemkomdigi akan kooperatif terkait proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejari Jakpus terhadap kasus dugaan korupsi senilai Rp958 miliar di Kemkomdigi.
“Oh, iya dong, kita kooperatif,” ucapnya.
Dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa pengelolaan PDNS di Kemkominfo diusut Kejari Jakpus. Kasus berakibat serangan ransomware hingga tereksposenya data diri penduduk Indonesia pada 2024.
“Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia, meskipun anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp 959.485.181.470,” kata Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting pada Jumat (14/3/2025).
Kasus ini bermula Kemkominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp958 miliar pada 2020. Dalam prosesnya itu terjadi dugaan pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kemkominfo dengan Aplikanusa Lintasarta (AL).
Kemkominfo melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp958 Miliar pada 2020.
“Dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL,” ucapnya.