
Jakarta – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) meluncurkan Pedoman Publisher Rights di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pada Senin (10/3/2025).
Ketua KTP2JB, Suprapto Sastro Atmojo mengatakan penyusunan Pedoman Publisher Rights dilakukan sejak Oktober, selang sebulan setelah komite terbentuk pada September 2024. Mereka meminta berbagai aspirasi dari berbagai pihak yakni Kemkomdigi, komunitas pers, dan platform digital.
“Sebelum pukul 00.00 WIB (sabtu) Alhamdulillah kami bisa menyetujui dan akhirnya Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas sudah selesai dan insya Allah hari ini akan diluncurkan kita bersama-sama,” katanya.
Dengan diluncurkan Pedoman Publishing Right diharapkan tercipta kerjasama lebih baik antara komite, pemerintah, perusahaan pers, dan platform digital.
Jadi, tujuan dari Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya bisa terwujud.
“Jadi ini sifatnya panduan dan kemudian tentu kita perlu kolaborasi dan ke depan kami berharap, komite berharap, perusahaan-perusahaan pers ya silahkan mengajukan untuk bekerja sama, kami komite siap memfasilitasi, siap menjembatani karena kami adalah dalam posisi sebagai media, mediator, penghubung antara platform digital dan perusahaan pers,” ucapnya.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria menyampaikan apresiasi atas kerja keras Komite KTP2JD dalam menyelesaikan Pedoman Publisher Rights.
Menurutnya peluncuran pedoman ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan amanat Perpres No 32 Tahun 2024 yang menciptakan ekosistem kolaborasi yang adil dan berkelanjutan antara platform digital dengan platform besar.
“Pendoman ini bukan cuma menjadi dasar hukum, tapi juga simbol komitmen bersama kita untuk memastikan jurnalisme berkualitas bisa terus hadir, dan tetap hidup di tengah distrupsi digital,” ucapnya.
Pedoman Publishing Rights belum sempurna, tapi sudah terbaik yang dihasilkan saat ini.
“Semoga dengan pedoman ini kita bisa memajukan lanskap ruang digital kita dengan menjaga informasi yang sehat tetap bisa terus eksis, jurnalisme berkualitas terus bisa dominan dan mewarnai jagat digital di Indonesia,” ucapnya. (adm)
Sumber: detik.com