Pedoman Publisher Right Ciptakan Ekosistem Informasi Sehat dan Berkualitas serta Berkelanjutan

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatakan Pedoman Publisher Rights diharapkan menjadi acuan baik bagi publisher dan platform digital untuk menciptakan dan membuat satu kerjasama yang baik dalam menciptakan ekosistem informasi yang sehat dan berkualitas serta berkelanjutan.

“Hari ini kita bersyukur pedoman itu sudah jadi yang dikeluarkan oleh komite yang di bawah Perpres dan kita harapkan bisa berjalan dengan baik, masing-masing pihak bisa menghargai kesepakatan-kesepakatan yang sudah dibuat,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria usai peluncuran ‘Pedoman Publisher Rights’ di Kantor Komdigi pada Senin (10/3/2025).

Kemenkomdigi berharap pedoman ini bisa menjadi tonggak penting bagaimana menata ataupun satu kolaborasi yang baik antara platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas.

Jurnalisme yang berkualitas adalah salah satu elemen penting untuk membuat lanskap media di Indonesia bisa terjaga dengan informasi-informasi yang bermutu.

“Karena kita tahu ada banyak misinformasi, disinformasi, ada banyak hoax, ada banyak kekacauan informasi yang terjadi dan pemerintah memberikan perhatian yang cukup besar agar jurnalisme berkualitas bisa tetap eksis,” ucapnya.

Pedoman ini berlaku tidak hanya bagi Google, Meta, dan TikTok, tapi seluruh platfrom digital yang beroperasi di Indonesia. Hal lainnya memanfaatkan konten-konten jurnalistik dari perusahaan media di Tanah Air untuk tujuan komersial.

Namun, Pedoman Publisher Rights tidak mengatur sanksi bagi platform digital yang melanggar. Pun begitu ada aturan lain yang bisa menjerat mereka.

“(Pelanggaran) Itu langsung berdasarkan peraturan lain. Kita bisa lihat itu langsung B2B ya, jadi antara platform digital dengan masing-masing publisher. Mereka bisa berembuk untuk kolaborasi yang dilakukan dan juga tentang profit sharing yang dibuat,” ucapnya.

Pedoman Publisher Rights menyebutkan ruang lingkup dan mekanisme penyelenggaraan kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.

Kerjasama keduanya dituangkan dalam bentuk kerjasama tertulis yang mencakup kerjasam seperti Pasal 7 ayat 2 Perpres Nomor 32 Tahun 2024, yakni Lisensi Berbayar, Bagi Hasil, dan Berbagi data agregat pengguna berita dan atau Bentuk lain yang disepakati, serta penerima manfaat kerja sama ini meliputi Perusahaan pers terverifikasi yang telah bekerja sama.

Kemudian, perusahaan pers terverifikasi yang belum bekerja sama, dan atau perusahaan platform digital ditetapkan berdasarkan kehadiran layanan platform digital di Indonesia.

Menyangkut sengketa, masing-masing perusahaan bisa mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase dan alternatif penyelesaian lainnya, seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli.

Pedoman Publisher Rights juga mengatur soal kesetaraan dalam penyebaran konten media massa di internet. Hal ini tidak hanya crawling dan indexing yang digunakan platform digital.

Selain itu platform digital harus melakukan publikasi layanan yang bisa diakses semua media massa dengan tujuan memenuhi perlakuan yang adil. (adm)

Sumber: detik.com

By io6jx
No widgets found. Go to Widget page and add the widget in Offcanvas Sidebar Widget Area.