Marak Penyebaran SMS Fake, Kemkomdigi Pantau dan Lacak Sinyal BTS Ilegal

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil tindakan tegas terhadap kasus penyalahgunaan frekuensi radio yang dipakai menyebarkan short message service (SMS) penipuan dengan metode fake base transceiver station (BTS).

Kasus ini diketahui Kemkomdigi setelah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait SMS penipuan yang dikirim bukan oleh operator seluler resmi.

“Kami telah memerintahkan Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus ini. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) juga sudah dikerahkan guna memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan para pelaku,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

Para pelaku dapat memancarkan sinyal seolah-olah sebagai BTS operator resmi dari fake BTS. Mereka mengirim SMS secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator.

Dengan begitu SMS penipuan menjangkau masyarakat dengan menawarkan hadiah palsu atau meminta data pribadi tanpa melewati jaringan resmi. Jadi, upaya ilegal ini sulit dilacak oleh pihak operator.

Dari hasil investigasi awal, DJID menemukan indikasi kuat penggunaan perangkat BTS ilegal di beberapa lokasi. Sinyal radio yang dipancarkan perangkat fake BTS terdeteksi beroperasi pada frekuensi milik salah satu operator yang dikirim melalui infrastruktur telekomunikasi ilegal di luar kendali operator resmi.

Kemkomdigi telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti temuan tersebut yang menyasar nasabah layanan keuangan.

Kementerian ini juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melacak para pelaku dan memastikan penindakan hukum yang tegas bagi setiap pelanggaran penggunaan frekuensi radio.

“Infrastruktur telekomunikasi adalah tulang punggung ekosistem digital kita, sehingga keamanannya tidak boleh dikompromikan. Kami tidak akan mentolerir pihak-pihak yang menyalahgunakan frekuensi radio untuk aksi kejahatan karena dapat merugikan masyarakat luas,” ucapnya.

Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap SMS mencurigakan dan selalu mengecek kebenaran informasi. Kementerian ini akan menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan ciri-ciri SMS penipuan.

Pihaknya juga mendorong operator seluler untuk meningkatkan keamanan jaringan mereka, termasuk memperkuat sistem deteksi dini terhadap aktivitas frekuensi radio yang mencurigakan seperti fake BTS.

Kemkomdigi mengingatkan masyarakat tidak mengklik tautan apa pun yang mencurigakan dari SMS tak dikenal. Masyarakat diminta juga untuk tidak pernah memberikan data pribadi, informasi perbankan, kode OTP melalui SMS atau tautan yang tidak resmi.

Apabila menerima SMS yang diduga merupakan penipuan, segera laporkan kepada pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia. Jadi, kasusnya dapat segera ditindaklanjuti dan tidak memakan korban lebih banyak. (adm)

Sumber: detik.com

By io6jx
No widgets found. Go to Widget page and add the widget in Offcanvas Sidebar Widget Area.