
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan mengharuskan platform digital mengklasifikasikan layanannya berdasarkan tingkat risiko bagi anak-anak. Jadi, layanan digital dikategorisasi untuk diakses anak-anak.
“Harus ada kategorisasi yang jelas layanan mana saja yang boleh diakses anak-anak. Kami menginginkan agar untuk anak usia tertentu, ada penilaian risiko dari para pakar sehingga aturan ini betul-betul tepat,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya.
Penentuan profil risiko produk dinilai penting lantaran tidak semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) memiliki profil tersebut.
“Kami mempertimbangkan perkembangan kognitif dan sosial anak dalam menilai risiko konten digital, termasuk paparan pornografi, kekerasan, dan kecanduan,” ujarnya.
Fifi Aleyda Yahya meneruskan risiko lain seperti potensi kontak dengan orang asing yang tidak dikenal dan risiko ekonomi digital yang bisa dihadapi oleh anak-anak.
Begitupula keamanan data pribadi dan pengaruhnya terhadap kesehatan psikologis dan fisiologis anak.
Rancangan aturan perlindungan anak di ruang digital sedang disiapkan Kemkomdigi guna merespon banyak konten negatif di internet dan komitmen platform digital, seperti Google, Meta, TikTok, dan X.
Kemkomdigi menggelar sejumlah focus group discussion (FGD) dan membentuk tim kerja yang terdiri dari akademisi, praktisi, dan perwakilan anak-anak pada 2025.
“Kami juga mengundang anak-anak untuk mendengarkan langsung pengalaman mereka, misalnya ketika akses media sosial mereka dibatasi,” tuturnya. (adm)
Sumber: detik.com