7 Penyelenggara Telekomunikasi Minat Lelang Frekuensi 1,4 Ghz

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyebutkan sebanyak tujuh penyelenggara telekomunikasi berminat lelang frekuensi 1,4 GHz.

Padahal, ini dilakukan secara mendadak akan dilepas pemerintah untuk penyelenggara telekomunikasi pada 2025.

Rancangan Menteri tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi 1,4 GHz telah dilakukan uji publik.

Kemkomdigi mengungkapkan banyak penyelenggara telekomunikasi berminat lebar pita 80 MHz di spektrum tersebut.

“Nah, kita sudah melakukan penjaringan minat, 10 dari penyelenggara, setidaknya tujuh penyelenggara sekarang sudah menyatakan berminat. Jadi, kita akan beralih ke mekanisme seleksi,” kata Koordinator Kebijakan Penyelenggara Infrastruktur Digital, Kemkomdigi Benny Elian di acara Morning Tech, Jakarta pada Senin (24/2/2025).
Jumlah peminat tersebut bisa saja berubah seiring perjalanan waktu dan belum ditetapkan waktu seleksi pita frekuensi 1,4 GHz. Karena bisa jadi bertambah penyelenggara-penyelenggara yang kebetulan belum sempat menanyakan dan menyatakan minat frekuensi ini.

“Untuk yang tujuh itu, saya tidak ingat jelas (nama-namanya), tapi yang pasti beberapa seluler ada dan sisanya itu penyelenggara FO itu yang saya hafal,” ucapnya

Kemkomdigi masih menimbang antara menerapkan dengan cara lelang alias penawaran dengan harga tertinggi atau beauty contest yakni penawaran berdasarkan proposal terbaik terkait komitmen pembangunan ke depannya.

Waktu seleksi frekuensi 1,4 GHz akan dilakukan pada semester pertama 2025 atau molor dari rencana awal pada kuartal pertama.

Sebagai informasi, lelang frekuensi 1,4 GHz akan dimanfaatkan khusus untuk melayani internet di rumah, juga dapat mendukung sektor pendidikan dan kesehatan.

Dari konsultasi RPM tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi 1,4 GHz akan dilelang ini punya lebar pita 80 MHz di rentang frekuensi 1.427-1.518 MHz.

Penggunaan spektrum ini akan memberikan dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) kepada penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched (jartaplok) dengan wilayah layanan berdasarkan regional.

Cakupan pita frekuensi 1,4 GHz terbagi menjadi tiga regional yang tersebar di 14 zona yang membentang dari Sumatera, Jawa, Bali-Nusra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, sampai Papua.

Pengumuman pelepasan frekuensi 1,4 GHz mendadak karena sebelumnya Kemkomdigi sudah gembar-gembor lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz. Bahkan, kedua spektrum tersebut sudah melalui konsultasi publik sejak 2022. (adm)

Sumber: detik.com

By io6jx
No widgets found. Go to Widget page and add the widget in Offcanvas Sidebar Widget Area.