
Jakarta – Information Communication Telecommunication (ICT) Institute mendesak pemerintah mengatasi peredaran dan melindungi masyarakat terhadap konten-konten negatif terutama anak-anak.
Langkah ini dilakukan pemerintah dengan merumuskan pembatasan usia penggunaan media sosial (medsos).
Konten-konten negatif yang dimaksud seperti judi online dan ancaman kekerasan seperti perundungan. Pelanggaran penyebaran konten-konten negatif bisa ditindak dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), baik UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 hingga Revisi Kedua UU ITE dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
“Persoalan utamanya adalah tinggal bagaimana aturan ditegakkan agar semua warga bangsa terlindungi di ranah digital ini. Misal, kalau masalah judi online sejak awal diberantas kan tidak hanya orang dewasa tapi juga anak-anak terlindungi,” kata Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi pada Rabu (5/2/2024).
Jika penyiaran pornografi online lewat situs, aplikasi, dan media sosial (medsos) dipantau dan aturan ditegakkan, maka anak-anak juga tidak akan menjadi korban pornografi online dan pornografi anak.
“Masalah utama tinggal penegakan hukum saja yang dirasa negara belum hadir. Hal itu dibuktikan dengan judi online yang masih ramai saat ini, pornografi bisa diakses mudah di media sosial bahkan sex online juga kian marak,” ucapnya.
Menyoal soal denda yang akan diberikan pemerintah terhadap platform digital yang terbukti melakukan pelanggaran, ujar Heru Sutadi, itu bisa dilakukan secara bertahap mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian sementara, sampai pemutusan akses.
“Hanya saja soal denda, ini kan perlu diatur besaran sebab rawan permainan atau negosiasi. Dan untuk sampai ke denda kan tidak bisa sewenang-wenang tapi harus ada semacam adjudikasi, penyelesaian di luar pengadilan oleh Tim yang bersih, amanah, mengerti persoalan teknis dan aturan hukum,” ujarnya.
Tentang kategori usia yang dibatasi oleh pemerintah terhadap anak-anak yang mengakses medsos disoroti penegakan hukum dari aturan yang sudah berlaku sebelumnya.
“Sebab, yang jelas-jelas dilarang soal pornografi saja di media sosial sangat banyak tanpa kena sanksi platformnya. Judi online yang dilarang undang-undang juga masih belum tuntas diberantas,” ucapnya. (adm)
Sumber: detik.com