
Jakarta – Australia memberlakukan undang-undang yang melarang remaja di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial (medsos) sejak akhir November 2024. Undang-undang ini memiliki tujuan guna melindungi kesehatan mental anak-anak di ruang online.
Senat Australia menyetujuinya dengan perolehan suara 34 berbanding 19. Legislasi ini akan dikembalikan ke DPR Australia yang perlu menyetujui amandemen sebelum menjadi undang-undang.
Setelah disetujui oleh DPR Australia, undang-undang ini akan berlaku dalam 12 bulan, yang memberikan waktu bagi perusahaan medsos untuk memenuhi persyaratan.
Pemerintah Australia akan melakukan uji coba pada Januari 2025 sebelum undang-undang ini resmi berlaku.
Salah satu persyaratan yang harus dilakukan perusahaan medsos adalah mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah anak-anak yang belum mencapai usia minimum memiliki akun.
Anak-anak yang melanggar batasan ini tidak akan dijatuhi hukuman dan orang tuanya. Perusahaan medsos yang bertanggung jawab mencegah anak-anak bergabung ke platform-nya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid memperhatikan internet ramah anak.
“Bagaimana anak-anak kita bisa terlindungi, human traficking atau trafficking anak, pornografi anak, kekerasan anak. Itu juga akan menjadi fokus kita dalam pembenahan ulang digital,” jelasnya ketika itu.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membahas rencana aturan akses medsos bagi anak bersama Presiden Prabowo Subianto. Itu disampaikan usai Meutya Hafid melantik jajaran pejabat tinggi Direktur Jenderal, Staf Khusus, dan Staf Ahli di lingkungan Kementerian Komdigi.
“Dibahas (dalam pertemuan dengan Prabowo). Ya nanti ya, tapi tadi salah satu membahas tentang bagaimana kita melindungi anak-anak kita di ranah digital. Persisnya nanti kita lihat, nanti kita lihat seperti apa,” ujarnya.
Kemenkomdigi mengajak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menetapkan batas usia anak dalam mengakses medsos. Aturan ini akan dikaji lebih dahulu sebelum aturan resmi keluar. (adm)
Sumber: detik.com